Penggunaan
E-Commerce dan Permasalahan Hukum
Menurut TID UN ESCAP (2007), terdapat sekitar 10 permasalahan utama dalam
penggunaan e-commerce, yaitu:
· Kontrak
elektronik
· Tandatangan
elektronik/tandatangan digital
· Pembayaran
elektronik dan jaminan keamanan
· Penyelesaian
sengketa
· Batas
negara dan hukum yang digunakan
· Perlindungan
konsumen
· Kejahatan
internet
· Hak
kekayaan intelektual
· Pajak
· Harmonisasi
sistem hukum
Menurut Vera, Ellen dan Melissa (2008), beberapa permasalahan hukum dalam
aktivitas e-commerce :
· Otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
· Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan megikat secara hukum;
· Obyek
transasksi yang diperjual belikan;
· Mekanisme
peralihan hak;
· Hubungan
hukum dan pertanggung jawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service
provider (ISP), dan lain sebagainya;
· Legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
· Mekanisme
penyelesaian sengketa;
·
Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam
penyelesaian sengketa
Hukum perjanjian Indonesia
menganut azas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Azas ini
memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu suatu
perjanjian. Dengan demikian para pihak
yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana
dalam perdagangan konvensional,e-commerce menimbulkan perikatan antara para
pihak untuk memberikan suatu prestasi.
Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Jual beli merupakan salah satu
jenis perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata sedangkan e-commerce pada
dasarnya merupakn model transaksi jual beli modern yang mengimplikasikan
inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan
lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual beli yang
diatur dalam buku II KUH Perdata berlaku sebagai dasar hukum aktifitas
e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut
menimbulkan sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam
ketentuan tersebut.
Menurut Marhum Djauhari (2009), permasalahannya tidaklah
sesederhana itu. e-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan
karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual beli
konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga
bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual beli konvensional akan
kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Sebagai fenomena yang relatif baru,
bertransaksi bisnis melalui internet memang menawarkan kemudahan, namun
memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas bisnis memerlukan tindakan
terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya dapat dikenali dan diatasi.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak
konsumen dan e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK) yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban
bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam
e-commerce. Karateristik yang berbeda dalam system perdagangan
melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu
dibuat peratauran hukum mengenai transaksi e-commerce yang lebih dapat menjamin
para pihak yang menggunakan e-commerce.
Dalam bidang hukum saat ini
Indonesia telah memiliki perangkat hukum setelah lama menunggu, DPR-RI akhirnya
mengesyahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008, menjadi Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE),
yang didalamnya antara lain mengatur upaya melindungi masyarakat dari
situs-situs a-susila, transaksi elektronik. Dengan demikian seluruh transaksi
elektronik di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan
menggunakan Undang-Undang ITE, aparat hukum dapat menjerat setiap orang, baik
WNI maupun WNA, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri yang
melakukan tindak kejahatan karena orientasi penegakan hukum UU-ITE bukan
sekedar Locus delicti dan tempus delicti, akan tetapi lebih berorientasi pada
akibat hukum dari perbuatan.
Dengan menganut azas yurisdiksi
ekstra teritorial dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah di
pengadilan serta tanda tangan digital mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda
tangan basah, maka UU-ITE merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan
perundang-undangan yang dapat menjangkau siapapun, kapanpun dan dimanapun,
seiring dengan pengesahan UU-ITE ini, maka masyarakat Indonesia telah menjadi
bagian komunitas pergaulan dunia tanpa mengenal adanya batas-batas territorial
Negara.






0 comments:
Post a Comment